Lubuk Basung, Puluhan ulama dan Niniak Mamak serta beebrapa tamu undangan lainnya memenuhi Aula Pertemuan kantor Walinagari Lubuk Basung. Kehadiran mereka sebagai undangan dalam kegiatan pengabdian dosen Jurusan Ilmu Agama Islam, FIS UNP yang bertemakan “Pelatihan Ilmu Fara’idh Dalam Pembagian Harta Warisan Di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam” Kegiatan ini berlansung selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis, 14-15 Oktober 2020.
Meskipun kegiatan ini dilakukan ditengah pandemi, peserta yang hadir tetap bersemangat dan antusias dalam mengikuti kegiatan. Sebab tema yang diusung sangat menarik dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selama pelaksanaan kegiatan, tim pengabdi yang diketuai oleh Ibuk Dra. Murniyetti, M.Ag dan beranggotakan Al Ikhlas, Lc., MA dan Bayu Wijayanto, M.Pd. tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada peserta, seperti wajib menggunakan masker, pengaturan jarak duduk dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang sehingga tidak menimbulkan cluster baru di Nagari Lubuk Basung.
Pada kegiatan pembukaan, bersempat hadir Bapak Wali Nagari Lubuk Basung; Bapak Darma Ira Putra, SE. Dalam sambutan sekaligus membuka acara, beliau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pengabdian UNP yang telah berkenan membawa kegiatan ini ke Nagari Lubuk Basung. Dalam paparan beliau, pembagian kewarisan yang berlaku dimasyarakat Minangkabau khususnya di nagari Lubuk Basung masih jauh dari aturan hukum Islam. Sehingga hal ini sering menjadi konflik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat Minangkabau yang beraliran Matrilineal dan membagi harta kepada pusako tinggi dan pusako randah.
Padahal dalam kehidupan bermasyarakat, orang Minangkabau memiliki falsafah hidup “Adaik Basandi Syara’ Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Oleh sebab itu sangat tepat sekali kegiatan ini dilakukan di nagari Lubuk Basung dalam rangka membumikan hukum-hukum Islam agar terciptanya masyarakat yang madani dan diridhai Allah Swt.
Adapun materi yang dipaparkan dalam kegaiatan ini adalah Kewarisan dalam Padangan Hukum Islam atau yang dikenal juga dengan istilah imu Faraidh yang dipaparkan oleh Dra. Murniyetti, M. Ag dan Al Ikhlas, Lc., MA. Materi selanjutnya adalah Problematika Kewarisan dalam Perpektif Adat Minangkabau yang diuraikan oleh Prof. Dr. Fuady Anwar, M. Ag. Selain Guru Besar di Jurusan Ilmu Agama Islam FIS-UNP, beliau juga merupakan putra daerah Nagari Lubuk Basung dan sebagai Niniak Mamak nan gadang basa batuah, didahulukan salangkah ditinggikan sarantiang.
Setelah pemamaran materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan saling bertukar informasi antara peserta degan pemateri. Banyak permasalahan ternyata yang dihadapi oleh masyarakat di sana terkait dengan kewarisan. Oleh sebab itu, kehadiran tim pengabdian sangat dirasakan manfaatnya oleh peserta. Mereka berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkenajutan dalam rangka meningkatkan pemahaman mereka dalam menyesaikan pemasalahan kewarisan di sana. (Ikh)