Dosen Departemen Ilmu Agama Islam, Al Ikhlas, Lc., MA, telah berhasil melaksanakan ujian terbuka promosi doktor dengan penelitian berjudul “Pola Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Berbasis Adat pada Masyarakat Minangkabau”. Ujian terbuka itu dilaksanakan pada Sabtu (22/02/25) di Aula Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.

Dalam ujian terbuka tersebut, Ikhlas menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga berbasis adat pada masyarakat Minangkabau terdapat tiga (3) model: Pertama, kolegial. Model ini dipraktekkan oleh kaum Bodi Caniago. Kedua, Delegatif. Dipraktekkan oleh kaum Koto Piliang. Ketiga, Kolegial-Delegatif. Model ini dipraktekkan oleh kaum Lareh Nan Panjang.
Sedangkan yang memiliki otoritas dalam menyelesai konflik rumah tangga berbasis adat dalam masyarakat Minangkabau adalah Mamak. Mamak memiliki peran sentral dalam mencarikan solusi atas konflik rumah tangga anak kemenakan. Bila seorang kemenakan di rumah tangganya sedang berkonflik, maka terlebih dahulu menyelesaikan adalah Mamak Kontan, bila tidak selesai dilimpahkan ke Mamak Tungganai, bila tidak selesai juga dilimpahkan ke Mamak Kapalo Kaum.
Sementara itu nilai-nilai yang terkandung dalam penyelesaian konflik rumah tangga berbasis adat pada Masyarakat Minangkabau adalah raso jo pareso, sahino samalu, saiyo sakato, barek samo dipikua ringan samo dijinjiang, dan nilai-nilai lain yang relevan dalam penyelesaian konflik rumah tangga.
Dalam sidang terbuka ini, Ikhlas berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dan meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude. Dengan ini diberitahukan bahwa Al Ikhlas Lc., MA adalah Doktor ke-372 yang lulus ujian di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.

Promosi ini turut dihadiri oleh keluarga, Kepala Departemen beserta sivitas akademika Ilmu Agama Islam, Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial UNP, serta sahabat-sahabat dari berbagai instansi dan komunitas.
Penulis: Rido Putra