DEPARTEMEN ILMU AGAMA ISLAM ( IAI ) FIS UNP

Sejarah

Pendirian program studi keagamaan di UNP sudah mulai digagas oleh dosen-dosen agama Islam UNP yang berhimpun di UPT MKU UNP, di masa Kepala UPT MKU dijabat oleh Dr. Fuady Anwar, M.Ag (Periode 2004-2007 dan 2008-2012). Pada waktu itu, nama prodi yang diusulkan adalah prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), mengikuti nomenklatur nama prodi sebagaimana yang terdapat pada PTAIN. Namun karena beberapa faktor, keinginan tersebut belum dapat diwujudkan.

Ketika UPT MKU dipimpin oleh Dra. Murniyetti, M.Ag (Periode 2012-2016), tepatnya pada tahun 2014, keinginan membuka program studi Keagamaan tersebut kembali muncul dan didukung penuh oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Prof. Dr. Syafri Anwar, M.Pd (periode 2011-2015 dan 2015-2019), dan juga mendapat dukungan penuh dari Rektor UNP Prof. Dr. Phil Yanuar Kiram (periode 2012-2016), dan semua elemen UNP. Cita-cita tersebut juga selaras dengan cita-cita luhur UNP, wuwujudkan kampus yang religius.

Pada tahun 2014, Pimpinan Fakultas serta dosen-dosen agama di UPT MKU UNP sepakat untuk membuka prodi Ilmu Agama Islam. Namun, dengan keluarnya surat edaran dari Ditbelmawa Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, nomor 0404/E3.2/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang nomenklatur program studi, maka keinginan membuka program studi Ilmu Agama Islam dibatalkan dan diganti dengan membuka Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam. Dengan demikian, penamaan Program Studi ini dengan nama “Pendidikan Keagamaan Islam” (dalam bahasa Inggris: “Religious Education of Islam”), mengacu kepada Edaran Ditbelmawa Nomor 0404/E3.2/2015 tanggal 2 Februari 2015 tersebut.

Setelah melalui tahapan proses yang panjang, akhirnya berkat rahmat dan redha Allah, Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam resmi dibuka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 486/KPT/I/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Pembukaan Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam Program Sarjana pada Universitas Negeri Padang.

Pada Hari Jumat, tanggal 30 Desember 2016, Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA dilantik sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam FIS UNP yang Pertama, oleh Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 367/UN35/KP/2016 tentang Pengangkatan Ketua Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam Pada Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang Periode 2017-2020.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 33 ayat 4 dijelaskan bahwa Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Dengan demikian, dalam tugas-tugas pelaksana pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung prodi, maka Prodi Pendidikan Keagamaan Islam membutuhkan satu satuan unit pengelola pengelolaan yang dilaksanakan oleh sebuah jurusan, sebagaimana diatur dalam Permenristek Dikti No 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UNP

Dalam Permenristek Dikti No 10 Tahun 2015 tentang OTK UNP diatur:

  1. Pasal 54 mengatur bahwa Fakultas terdiri dari Dekan dan Wakil Dekan, Senat Fakultas, Bagian Tata Usaha, Jurusan, dan Labor.
  2. Pasal 66 menjelaskan bahwa Jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, dan Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
  3. Pasal 67 menjelaskan bahwa Prodi sebatas merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau pendidikan vokasi yang penyelenggaraannya diselenggarakan oleh seorang Koordinator Prodi yang ditunjuk oleh Rektor.

Untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan kelembagaan tersebut, berdasarkan persetujuan Senat Universitas Negeri Padang, Rektor Universitas Negeri Padang mengeluarkan Surat Keputusan tentang pendirian Jurusan Ilmu Agama Islam pada Fakultas Ilmu Sosial sebagai satuan unit pengelola Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam/ Pendidikan Agama Islam di FIS UNP.

Pada Hari Jumat, tanggal 15 September 2017, Dr. Ahmad Rivauzi, S.PdI., MA dan Indah Muliati, S.PdI., M.Ag dilantik sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan Ilmu Agama Islam yang pertama untuk masa jabatan 2017-2021.

Dengan Keluarnya Surat Surat Keputusan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, pada tanggal 5 September 2017, yang memuat perubahan nama Program Studi, dari Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam berubah menjadi Pendidikan Agama Islam, maka nama Prodi Pendidikan Keagamaan Islam pada FIS UNP tertuntut untuk menyesuaikan diri dan berganti nama menjadi Program Studi Pendidikan Agama Islam FIS UNP.

SK Izin Prodi Pendidikan Keagamaan Islam

SK Pendirian Jurusan Ilmu Agama Islam